kelamin kebangsaan, tempat lahir, agama dan pekerjaan tersangka. b. Uraian secara cermat jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat pidana itu dilakukan . (3). Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum.
Locusdelicti perlu diketahui untuk : Menentukan apakah hukum pidana Indonesia tetap berlaku terhadap perbuatan pidana tersebut atau tidak, ini berhubungan dengan Pasal 2-8 KUHP Menentukan kejaksaan dan pengadilan mana yang harus mengurus perkaranya, ini berhubungan dengan kompetensi relatif.16

hukumsesuai daerah Berlakunya berdasarkan tempatnya, macam-macam aturan terbagi sebagai tiga, yaitu aturan nasional, hukum internasional, serta hukum asing. aturan nasional artinya hukum yg hanya berlaku pada dalam suatu negara serta tidak berlaku di negara lain.

\n \n\nberlakunya hukum pidana menurut waktu dan tempat
JaksaAgung Republik Indonesia adalah pejabat negara yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang Kejaksaan.Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Dalam menjalankan tugasnya, Jaksa Agung dibantu oleh seorang Wakil Jaksa Agung dan tujuh Jaksa Agung Muda yaitu Jaksa Agung Muda Pembinaan, Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Jaksa Agung
Dalamistilah hukum Internasional, locus delicti adalah kewenangan yurisdiksi atau wilayah kewenangan peradilan. Dalam Pasal 84 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menjelaskan locus delicti sebagai berikut: Locus Delicti berhubungan dengan Pasal 2 s/d 9 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yaitu menentukan apakah hukum pidana Indonesia berlaku

tindakanpada, tempat, waktu dan keadaan tertentu yang dilarang (atau diharuskan) dan diancam dengan pidana oleh undang-undang bersifat melawan Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana, Raja Grafndo : Jakarta. 2002. h. 75 23 Ibid., h. 72 Menurut teori kehendak, kesengajaan adalah kehendak yang

0Rs7Wq.
  • u0pybv8utk.pages.dev/514
  • u0pybv8utk.pages.dev/289
  • u0pybv8utk.pages.dev/191
  • u0pybv8utk.pages.dev/56
  • u0pybv8utk.pages.dev/558
  • u0pybv8utk.pages.dev/111
  • u0pybv8utk.pages.dev/129
  • u0pybv8utk.pages.dev/258
  • berlakunya hukum pidana menurut waktu dan tempat